Kejagung Buka Suara Soal Motor Listrik Kasus BGN Tak Disita

Desi Rossilawati
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:17 WIB
Bagikan

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup," kata Jeffry dalam keterangannya.

Tidak hanya motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan markup pada sejumlah pengadaan lain, termasuk 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut disebut tidak sesuai ketentuan dan tidak secara langsung mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis.

Sementara itu, Kejagung memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penggeledahan di sejumlah lokasi serta pencarian alat bukti tambahan masih dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut.

"Masih jalan (penggeledahan) nanti disampaikan hasilnya," pungkasnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.