Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi BBM, Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 25 Februari 2025 | 12:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Menurut Kejagung, RS diduga terlibat dalam pembelian Pertalite (RON 90) yang kemudian dicampur (blending) menjadi Pertamax (RON 92). Namun, pembayaran dilakukan seolah-olah membeli Pertamax, sehingga harga yang dibayarkan lebih tinggi dari seharusnya. Praktik ini dinilai melawan hukum dan merugikan negara dalam jumlah sangat besar.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi RON 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
Selain merugikan negara, dugaan korupsi ini juga berdampak langsung pada harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia. Manipulasi harga menyebabkan harga jual BBM menjadi lebih tinggi, yang berkontribusi pada peningkatan subsidi BBM dari APBN setiap tahunnya.
”Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” tulis keterangan tersebut.
Kejagung mengungkap bahwa skema ini juga melibatkan mark up biaya pengiriman minyak mentah, di mana negara harus membayar fee ilegal sebesar 13-15 persen. Akibat perbuatan ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun.
”Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun,” ujar keterangan Kejagung.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!