Kejagung Bakal Ungkap Pemilik Emas 74 Kg di Sidang Kasus Febrie
mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah./visi.news/bbc.
VISI.NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengungkap kepemilikan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah yang disita dalam penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kepemilikan barang bukti tersebut akan dibuktikan dalam proses persidangan.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Anang dalam keterangannya dikutip, Selasa (4/8/2026).
Anang menjelaskan Kejagung telah bersikap terbuka dalam pengusutan perkara tersebut. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah informasi yang belum dapat disampaikan kepada publik demi menjaga kelancaran proses penyidikan, termasuk mengenai kepemilikan emas yang telah disita.
"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami kepemilikan emas dan uang tunai yang telah disita. Proses penyidikan dilakukan oleh Tim 9 Kejagung untuk memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara.
"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional transparan dan sesuai ketentuan/peraturan," jelasnya.
Sebelumnya, Polri menggeledah 12 lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai miliaran rupiah.
Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung dan ditangani oleh Tim 9 dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI.
Febrie Adriansyah diketahui telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejagung setelah terseret dalam perkara tersebut. Pada Jumat (24/7/2026), ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!