Katastrofe Sumatera: Jejak Oligarki di Hulu, DAS, dan Zona Rawan Bencana

ED
Minggu, 18 Januari 2026 | 15:06 WIB
Bagikan
Katastrofe Sumatera: Jejak Oligarki di Hulu, DAS, dan Zona Rawan Bencana

Laporan ini menunjukkan secara gamblang bahwa Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hanya diperlakukan semata sebagai zona ekonomi, bukan sebagai ruang hidup jutaan warga. Konsekuensinya, ketiga wilayah tersebut dengan cepat beralih menjadi zona penumbalan keselamatan warga. Ironisnya, bagi para pengurus negara yang juga bertindak sebagai pebisnis ekstraktif di tiga wilayah tersebut, korban jiwa dan kehancuran berbagai fasilitas sosial hanya dianggap sebagai 'ongkos kerugian' yang wajar muncul demi pertumbuhan dan bagi-bagi kue konsesi. Dengan kata lain, keselamatan warga menjadi variabel yang dapat dikorbankan kapan saja.

Tebang Pilih Penegakan Hukum

Pada awal Januari 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mengumumkan ada 12 perusahaan yang aktivitasnya diduga kuat menjadi penyebab bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tetapi, tak ada transparansi bermakna mengenai nama-nama perusahaan yang dimaksud. Satgas PKH hanya menyebutkan inisial dan tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan, hasil audit lingkungan, maupun langkah hukum lanjutan. Praktik ini menciptakan kesan tebang pilih dan memperkuat kecurigaan bahwa hukum bekerja selektif, terutama ketika berhadapan dengan korporasi besar yang dekat dengan kekuasaan.

Laporan ini menunjukkan ada lebih dari 12 perusahaan yang patut dimintai pertanggungjawaban atas katastrofe yang terjadi di Sumatera. Penelusuran di wilayah hulu DAS, dan zona rawan bencana memperlihatkan puluhan konsesi tambang, kehutanan, dan perkebunan yang beroperasi di titik-titik kunci pengatur air dan terbukti merusak bentang alam. Hanya saja, banyak dari perusahaan tersebut yang terhubung, baik secara langsung mapun tak langsung, dengan lingkaran dekat kekuasaan.

JATAM menilai pembatasan tanggung jawab hanya kepada 12 perusahaan menunjukkan adanya upaya sadar para pengurus negara untuk mengamankan perusahaannya sebagai pilihan politik taktis. Dengan menyempitkan daftar pihak yang bertanggung jawab, pemerintah seolah-olah secara sadar melindungi kepentingan korporasi yang memiliki kedekatan struktural dengan pusat kekuasaan, sekaligus mengosongkan makna penegakan hukum sebagai instrumen keadilan ekologis dan perlindungan keselamatan warga.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.