Kata Korwil BGN Sukabumi Soal Polemik Dapur di Lahan Sengketa
Koordinator wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Sukabumi, Sandi Ibnu Aziz./visi.news/ist.
VISI.NEWS | SUKABUMI - Koordinator wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Sukabumi, Sandi Ibnu Aziz, menegaskan akan melaporkan secara resmi ke Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor terkait terkait polemik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berdiri diatas lahan yang bersengketa.
"Yang jelas, hari Sabtu ini saya akan menghadap pimpinan di KPPG Bogor untuk melaporkan hal ini. Mudah-mudahan segera ada tindakan," kata Sandi.
Sandi menyatakan terkait desakan untuk mensuspend dapur MBG itu, dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena masih menunggu arahan resmi dari pusat.
Dia menegaskan, yang menetukan suspend atau tidak adalah dari Badan Gizi Nasional (BGN) pusat.
"Suspend itu dari pusat, yang bisa mensuspen itu dari Tawas BGN dan nanti keputusan suspendnya atau tidak itu ada di pusat, kami akan melaporkan di hari Sabtu," ujarnya.
Dia menyatakan adanya polemik dapur SPPG berdiri dilahan bersengketa baru kali ini di Kabupaten Sukabumi. "Kalau di Sukabumi sejauh ini, baru kali. Tapi kalau di daerah lain saya kurang paham," pungkasnya.
Seorang warga bernama Siti Eni Nuraeni (40) asal Kalapanunggal mendesak agar operasional sebuah dapur SPPG di Kampung Anggayuda, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi disuspend atau dihentikan sementara. Ia menyatakan dapur untuk program MBG itu berdiri di atas bangunan miliknya di lahan yang saat ini masih dalam sengketa.
Semua bermula dari transaksi pembelian tanah pada 2018 dengan Y pemiliknya, dengan nilai kesepakatan Rp300 juta. Saat itu, sertifikat tanah disebut masih berada di bank.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!