Kata Kejagung soal Tom Lembong Ingin Mendag-mendag Lain Juga Diperiksa

Desi Rossilawati
Selasa, 26 November 2024 | 16:30 WIB
Bagikan
Kata Kejagung soal Tom Lembong Ingin Mendag-mendag Lain Juga Diperiksa

VISI.NEWS | JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menyerahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal permintaan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), agar Mendag yang menjabat sebelum dan sesudah dirinya ikut diperiksa. Kejagung mengatakan proses pemeriksaan kasus yang turut menjerat Tom Lembong masih terus dilakukan.

"Jadi sampai saat ini proses pemeriksaan alat bukti sudah berjalan. Kami tidak hanya kepada Menteri, semuanya itu berjalan," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Sutikno menyampaikan sampai saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti mengenai kasus ini. Dia meminta publik mendukung Kejaksaan dalam menangani kasus dugaan korupsi impor gula.

"Kami tadi sudah sampaikan, penanganan perkara ini mulai 2015 sampai 2023. Makanya saya minta teman-teman dukung kami, sabar ayo kita kawal perkara ini nanti kayak apa diakhirnya," ujarnya.

Hakim Serahkan ke Kejagung

Sebelumnya, Tom Lembong ingin agar Mendag yang menjabat sebelum dan sesudah dirinya diperiksa juga. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menyerahkan urusan itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) karena hal itu di luar materi praperadilan.

Hal itu disampaikan oleh hakim saat membacakan putusan permohonan praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). Hakim mulanya membacakan pertimbangannya.

Dalam permohonannya, Tom Lembong selaku pemohon menyampaikan dirinya sudah tidak menjabat Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016. Maka, menurut Tom Lembong, Menteri Perdagangan lain sebelum dan setelah dirinya harus turut diperiksa dalam perkara tersebut.

Hakim lantas menilai alasan tersebut di luar materi praperadilan. Hakim pun menyerahkan proses pemeriksaan itu kepada Kejagung.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.