Kata Kejagung soal Tom Lembong Ingin Mendag-mendag Lain Juga Diperiksa
"Menurut hakim praperadilan, alasan tersebut di luar materi praperadilan dan diserahkan sepenuhnya kepada Termohon sebagai penyidik," ujarnya.
"Hakim praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami Pemohon sebagai bentuk kriminalisasi atau politisasi," imbuh dia.
Hakim Tolak Praperadilan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Status tersangka Tom tetap sah.
"Mengadili pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untukk selurunya," kata Hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai prosedur. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!