Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Truk Masuk Jurang Cisarakan Sukabumi, Sopir Tewas 26 Aug 2026 Kabut Asap Karhutla Jambi Makin Pekat, Ganggu Kesehatan dan Sekolah 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Truk Masuk Jurang Cisarakan Sukabumi, Sopir Tewas 26 Aug 2026 Kabut Asap Karhutla Jambi Makin Pekat, Ganggu Kesehatan dan Sekolah 26 Aug 2026

Kasus SMKN 2 Garut Soroti Cara Disiplin Sekolah

Desi Rossilawati
Kamis, 7 Mei 2026 | 13:20 WIB
Bagikan
Kasus SMKN 2 Garut Soroti Cara Disiplin Sekolah

Ilustrasi./visi.news/pinterest.

VISI.NEWS | GARUT - Kasus pemotongan rambut 18 siswi di SMKN 2 Garut membuka kembali perdebatan mengenai batas antara penegakan disiplin sekolah dan perlindungan hak anak. Tindakan oknum guru yang memotong rambut siswi tanpa persetujuan orangtua dinilai bukan sekadar persoalan tata tertib, tetapi juga menyangkut aspek psikologis dan martabat peserta didik.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (30/4/2026) itu memicu reaksi keras dari keluarga siswa setelah sejumlah siswi disebut mengalami trauma hingga enggan kembali bersekolah. Orangtua bahkan menolak permintaan maaf sekolah dan mendesak agar guru yang terlibat dipindahkan.

Dalam konteks pendidikan, sekolah memang memiliki kewenangan menerapkan aturan disiplin. Namun metode pendisiplinan menjadi sorotan ketika tindakan dilakukan secara paksa tanpa komunikasi dengan keluarga.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pendekatan seperti ini perlu dievaluasi secara serius. Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa penegakan disiplin tetap harus menghormati hak dan kondisi psikologis anak.

“Tindakan memotong rambut siswi secara paksa tanpa persetujuan dan tanpa komunikasi dengan keluarga perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan trauma psikologis pada anak,” kata Aris dalam keterangannya dikutip, Kamis (7/5/2026).

Kasus ini juga memperlihatkan adanya pergeseran cara pandang masyarakat terhadap pola pendidikan di sekolah. Metode disiplin yang dahulu dianggap biasa kini semakin banyak dipertanyakan apabila dinilai mempermalukan siswa di depan publik atau berdampak pada kesehatan mental mereka.

Di sisi lain, pihak sekolah berdalih tindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai pelanggaran aturan rambut siswa. Kepala SMKN 2 Garut, Nur Al Purqon, menyebut tim BK menjalankan tugas menjaga disiplin sekolah.

Namun polemik muncul karena proses pendisiplinan dinilai tidak melibatkan orangtua sebagai pihak yang seharusnya ikut dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait anak.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.