Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 Jasa Marga Gelar Pemeliharaan Tol Jagorawi, Simak Jadwal dan Titiknya 11 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 Jasa Marga Gelar Pemeliharaan Tol Jagorawi, Simak Jadwal dan Titiknya 11 Jul 2026

Kasus SMKN 2 Garut Soroti Cara Disiplin Sekolah

Desi Rossilawati
Kamis, 7 Mei 2026 | 13:20 WIB
Bagikan
Kasus SMKN 2 Garut Soroti Cara Disiplin Sekolah

Ilustrasi./visi.news/pinterest.

VISI.NEWS | GARUT - Kasus pemotongan rambut 18 siswi di SMKN 2 Garut membuka kembali perdebatan mengenai batas antara penegakan disiplin sekolah dan perlindungan hak anak. Tindakan oknum guru yang memotong rambut siswi tanpa persetujuan orangtua dinilai bukan sekadar persoalan tata tertib, tetapi juga menyangkut aspek psikologis dan martabat peserta didik.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (30/4/2026) itu memicu reaksi keras dari keluarga siswa setelah sejumlah siswi disebut mengalami trauma hingga enggan kembali bersekolah. Orangtua bahkan menolak permintaan maaf sekolah dan mendesak agar guru yang terlibat dipindahkan.

Dalam konteks pendidikan, sekolah memang memiliki kewenangan menerapkan aturan disiplin. Namun metode pendisiplinan menjadi sorotan ketika tindakan dilakukan secara paksa tanpa komunikasi dengan keluarga.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pendekatan seperti ini perlu dievaluasi secara serius. Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa penegakan disiplin tetap harus menghormati hak dan kondisi psikologis anak.

“Tindakan memotong rambut siswi secara paksa tanpa persetujuan dan tanpa komunikasi dengan keluarga perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan trauma psikologis pada anak,” kata Aris dalam keterangannya dikutip, Kamis (7/5/2026).

Kasus ini juga memperlihatkan adanya pergeseran cara pandang masyarakat terhadap pola pendidikan di sekolah. Metode disiplin yang dahulu dianggap biasa kini semakin banyak dipertanyakan apabila dinilai mempermalukan siswa di depan publik atau berdampak pada kesehatan mental mereka.

Di sisi lain, pihak sekolah berdalih tindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai pelanggaran aturan rambut siswa. Kepala SMKN 2 Garut, Nur Al Purqon, menyebut tim BK menjalankan tugas menjaga disiplin sekolah.

Namun polemik muncul karena proses pendisiplinan dinilai tidak melibatkan orangtua sebagai pihak yang seharusnya ikut dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait anak.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.