Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 10 April 2025 | 18:00 WIB
VISI.NEWS | BEKASI - Bareskrim Polri resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di wilayah laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis (20/3/2025). Di antara para tersangka terdapat Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosid Sargan, dan mantan Kepala Desa berinisial MS.
"Kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka," ungkapnya, Kamis (10/4/2025).
Menurut Djuhandhani, Abdul Rosid diduga menjual bidang tanah di wilayah laut kepada dua tersangka lainnya, YS dan BL. Sementara itu, MS disebut telah menandatangani dokumen PM 1 yang berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain mereka, turut ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga pegawai desa, yaitu JR (Kasi Pemerintahan), serta Y dan S yang bekerja sebagai staf Kantor Desa Segarajaya. Lima nama lain berasal dari Tim Suport PTSL, termasuk AP (ketua tim), GG (petugas ukur), MJ (operator komputer), dan HS (tenaga pembantu).
Tindakan para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. Sementara Tim Suport PTSL dikenai pasal 26 ayat 1 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan Kementerian ATR/BPN pada Februari lalu, yang menemukan indikasi pemalsuan dokumen untuk penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas wilayah laut. Penyelidikan juga mengungkap bahwa sebagian dari sertifikat tersebut telah dijadikan agunan ke bank swasta, yang mengindikasikan pelaku telah memperoleh keuntungan pribadi dari pemalsuan tersebut. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!