Kasus OTT Oknum BPK Jabar oleh Kejaksaan Mulai Disidangkan

ED
Rabu, 27 Juli 2022 | 18:33 WIB
Bagikan
Kasus OTT Oknum BPK Jabar oleh Kejaksaan Mulai Disidangkan

VISI.NEWS | BANDUNG - PN Tipikor Bandung, Rabu (27/7/22) mulai menggelar sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jawa Barat (Jabar) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dakwaan terhadap dua oknum pegawai BPK-RI Jabar, dan menjerat dengan pasal 11 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi, ancamana hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara.

"Terdakwa oknum pegawai BPK-RI Jabar, Amir Panji Sarosa telah meminta uang atau memeras ke puskesmas serta ke rumah sakit di Bekasi dan berhasil ditangkap tangan oleh kejaksaan," kata Ketua JPU Arnold Siahaan.

Masih dalam dakwaan, bahwa terdakwa Amir telah melakukan pemerasan dengan dalih pemeriksaan rutin terhadap institusi di Kabupaten Bekasi dengan modus menyampaikan adanya temuan.

"Kemudian dilakukan negosisi, kalau tidak memberikan uang, akan diungkap, dan kalau memberikan, ini (temuan) akan diselesaikan, seterusnya dimintai uang dengan nominal yang besar," katanya.

Adapun besaran uang tersebut, lanjut Arnold, yakni sebesar Rp. 500 juta yang berasal dari rumah sakit dan Rp. 20 juta merupakan dari 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi, dalam melakukan aksinya, Amir memanggil seorang PNS di lingkungan Dinas Kesehatan.

"PNS bernama Maria Oktafani itu, dipanggil Amir karena belum juga memberikan uang yang diminta karena rumah sakit tidak sanggup memenuhi permintaan Amir, namun hanya menyanggupi Rp. 100 juta," ujarnya.

Maria langsung keluar ruangan atas perintah terdakwa kemudian Maria menyuruh Heni Mulyani agar meletakkan uang Rp. 100 juta untuk dimasukan ke dalam amplop coklat ukuran sedang dan dibungkus plastik warna putih seterusnya diletakan ke dalam tempat sampah.

"Tidak lama setelah itu, Amir keluar ruangan dan kembali ke ruangan karena amplop di dalam tempat sampah itu tidak ada, dan Amir langsung menanyakan kepada Hasanul Fikri, 'udah fik' dijawab 'udah'," ungkap Arnold.

Uang tersebut disimpan terdakwa di kamar apartemen yang dihuni oleh Hasanul Fikri, kemudian masih merasa belum pus, terdakwa kembali menghubungi Maria secara terus menerus, namun Maria mengaku sudah tidak sanggup.

"Selain Maria, terdakwa Amir juga diketahui memeras Ahmad Hidayat yakni perwakilan pihak puskesmas sebesar Rp. 250 juta," pungkasnya.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.