Kasus Korupsi PT Antam, KPK Periksa Sejumlah Eks Pejabat dan Sita Uang Tunai
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 5 Agustus 2025 | 16:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado. Penyitaan dilakukan pada Senin (4/8/2025) dan diumumkan kepada publik sehari kemudian oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Uang tersebut berasal dari pihak tersangka Siman Bahar alias Bong Kin Phin, Direktur Utama PT Loco Montrado. Budi menjelaskan bahwa dana itu merupakan titipan kerugian negara dan telah disetorkan ke rekening penampungan milik KPK.
"Teknis (penyitaan) pihak dari tersangka SB melakukan penyetoran uang titipan atas kerugian negara ke rekening penampungan KPK," terang Budi.
KPK menjerat kasus ini menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan tambahan Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, Siman Bahar sempat menang dalam gugatan praperadilan, namun kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (5/6/2023).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan petinggi dan pejabat aktif PT Antam. Beberapa di antaranya adalah:
* Tato Miraza, Direktur PT Antam 2013–2015
* Rajab, Pengawas Pemurnian Emas UBPP-LM Antam 2012–2018
* Abisetyo Arrozaq Wijaya, Manajer Akuntansi dan Pajak UBPP LM
* Bambang Wijanarko, Manajer Pemasaran UBPP LM 2011–2015
* Kunto Hendrapawako, VP Corporate Secretary PT Antam
* Suhartono, Asisten Manajer UBPP LM
* Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP Antam 2017–2019
KPK menegaskan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari langkah pemulihan kerugian negara sekaligus pendalaman atas indikasi tindak pidana korupsi pada proyek strategis pengolahan logam mulia.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!