Kasus Korban Rancaekek Naik ke Tahap Penyidikan
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, resmi naik ke tahap penyidikan. Keluarga korban mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jawa Barat yang telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Sebelumnya, YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pria berinisial TH (30). Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian wajah. Selain itu, kedua matanya mengalami infeksi berat yang menyebabkan kebutaan permanen.
Kuasa hukum korban, Januar Solehuddin, mengatakan laporan polisi yang diajukan keluarga korban telah ditindaklanjuti oleh penyidik. Menurutnya, perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Hal tersebut menunjukkan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan," ujar Januar dalam keterangannya dikutip, Senin (2022/6/2026).
Januar mengungkapkan, korban diduga mengalami tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perampasan kemerdekaan seseorang, serta penyanderaan dalam rentang waktu yang cukup panjang. Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan sejumlah luka fisik dan gangguan penglihatan yang diduga merupakan akibat dari perlakuan yang diterimanya.
Menurutnya, peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan langkah penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.
"Kami memandang bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan merupakan langkah penting dalam upaya mengungkap fakta yang sebenarnya, mengidentifikasi seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya," tuturnya.
Sebagai kuasa hukum korban, Januar menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Ia juga mendorong penyidik untuk mendalami seluruh kemungkinan tindak pidana yang terjadi, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau mengetahui peristiwa tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!