IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Kasus Dugaan Penggelapan yang Dilaporkan Penyanyi Rizky Febian Mulai Disidangkan

ED
Selasa, 8 November 2022 | 11:55 WIB
Bagikan
Kasus Dugaan Penggelapan yang Dilaporkan Penyanyi Rizky Febian Mulai Disidangkan

VISI.NEWS | BANDUNG - Mantan suami Almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, Selasa (8/11/22), menjalani sidang perdana atas dugaan kasus penggelapan yang dilaporkan penyanyi Rizky Febian.

Dalam sidang yang digelar di PN Kelas I Bandung tersebut, melalui kuasa hukumnya, Teddy Pardiana mengaku keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.

"Kami keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU, dan kami mengajukan eksepsi terhadap majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Asep Sumirat," kata Wati Trisnawati.

Ditemui usai persidangan, Wati menjelaskan inti nota keberatan yang akan disampaikan terhadap majelis hakim yakni kaitan dengan hubungan antara dugaan kasus penggelapan dengan uang senilai Rp. 5 miliar.

"Secara rinci nanti kita akan sampaikan dalam persidangan berikutnya, intinya adalah kaitan hubungan perkara dugaan penggelapan dengan uang Rp. 5 miliar yang disebut dalam dakwaan," sambungnya.

Sementara itu, terhadap awak media Teddy mengungkapkan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU itu dinilai kurang dimengerti dengan perkara yang saat ini dihadapinya, sehingga mengajukan keberatan.

"Saya pikir pembacaan dakwan tadi dalam persidangan agak sedikit kurang dimengerti subtansi permasalahan yang tengah saya hadapi, nanti kita akan jelaskan semuanya dalam nota keberatan," ungkapnya.

Kaitan dengan setatus tahanan kota, hingga saat ini masih harus melapor terhadap penyidik Polda Jabar, namun selama persidangan, ia mengaku hanya cukup melapor terhadap pihak jaksa.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.