Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Selebgram Lisa, Ridwan Kamil Serius Tempuh Jalur Hukum
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 19 April 2025 | 19:30 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi melaporkan selebgram Lisa Marliana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu di media sosial. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyampaikan bahwa Lisa diduga menyebarkan tuduhan tidak berdasar mengenai hubungan pribadi yang mencoreng reputasi kliennya.
Muslim mengatakan laporan ini terkait tuduhan kliennya memiliki anak dari hubungan dengan Lisa Marliana, yang jelas merugikan nama baik kliennya.
Dalam laporan itu, Ridwan Kamil menuduh Lisa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024. Di antaranya Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27a.
Menariknya, Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim Mabes Polri saat melaporkan kasus ini pada 11 April 2025 lalu, sebagai bentuk keseriusan dalam menempuh jalur hukum.
“Pak RK sendiri (datang ke Bareskrim). Ini menunjukkan bukti keseriusan pak RK dalam menanggapi kasus ini di jalur hukum,” tegas Muslim, Jumat (18/4/2025).
Hingga kini, pihak Lisa Marliana belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, publik menanti kelanjutan proses hukum dari kasus yang telah menjadi sorotan luas ini. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!