Ayah Tunggal Pilih Jadi Driver Online Demi Rawat Anak Balita 7 Aug 2026 Nikah di KUA Makin Diminati, Pasangan Muda Pilih Sederhana dan Praktis 7 Aug 2026 VISI | Khidmah Strategis Muktamar NU 7 Aug 2026 Bandung-Lampung Kembali Terhubung, Wings Air Resmi Buka Penerbangan Perdana dari Bandara Husein 7 Aug 2026 BMKG: Bandung pada Jumat (7/8/2026) Cerah Berawan, Suhu Capai 31 Derajat 7 Aug 2026 KHUTBAH JUMAT | 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Ayah Tunggal Pilih Jadi Driver Online Demi Rawat Anak Balita 7 Aug 2026 Nikah di KUA Makin Diminati, Pasangan Muda Pilih Sederhana dan Praktis 7 Aug 2026 VISI | Khidmah Strategis Muktamar NU 7 Aug 2026 Bandung-Lampung Kembali Terhubung, Wings Air Resmi Buka Penerbangan Perdana dari Bandara Husein 7 Aug 2026 BMKG: Bandung pada Jumat (7/8/2026) Cerah Berawan, Suhu Capai 31 Derajat 7 Aug 2026 KHUTBAH JUMAT | 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026

Karyawan Bank BUMN di Cimahi Terlibat Kasus Penipuan Rp 1,1 Miliar

ED
Kamis, 18 Juli 2024 | 11:00 WIB
Bagikan
Karyawan Bank BUMN di Cimahi Terlibat Kasus Penipuan Rp 1,1 Miliar

VISI.NEWS | CIMAHI - Seorang karyawan dari sebuah bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Cimahi, berinisial MB, terlibat dalam kasus penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,1 miliar. MB, yang menjabat sebagai account officer (AO), telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada dalam tahanan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, Arif Raharjo, mengatakan bahwa penyelidikan untuk kasus ini sudah dimulai sejak Mei 2024 setelah ada informasi terkait tindakan penipuan yang dilakukan oleh MB.

Penyelidikan ini dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak bank terkait. "Kalau fraud (penipuan) tentunya pasti ada SOP di internal yang disimpangi atau dilanggar. Jadi untuk modusnya, saya bisa bilang karyawan di salah satu bank BUMN itu gali lubang tutup lubang," kata Arif dalam konferensi pers di Cimahi, Rabu (18/7/2024), seperti dilansir Antara.

MB diduga menyalahgunakan uang pembayaran utang dari nasabah. Modus operandi yang dilakukan oleh MB adalah dengan menerima pembayaran dari nasabah dan menggunakan uang tersebut untuk menutup utang yang lain. "Saat dia menerima pembayaran dari nasabah, uang itu untuk menutup utang yang lain. Jadi, uangnya dimainkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," tambah Arif. Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Cimahi, sebagian kerugian akibat penipuan ini dapat diselamatkan, yaitu sebesar Rp 128 juta. Selanjutnya, Kejari Cimahi akan melakukan pelacakan aset untuk mencoba memulihkan kerugian total sebesar Rp 1,1 miliar. "Sehingga dari total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 1,1 miliar itu paling tidak bisa mendekati atau bisa dipulihkan," ujar Arif.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memang telah terbukti melakukan penipuan tersebut, sehingga dia langsung ditahan selama 20 hari sejak 14 Juli 2024. "Sekarang proses penyidikan sudah selesai tahap dua. Kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kota Bandung. Kemudian satu atau dua minggu akan dimulai persidangan terhadap perkara tersebut," tutup Arif.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.