Kapolsek Cangkuang: Sepeda Listrik Hanya Dugunakan di Komplek, Bukan di Jalan Raya !
VISI.NEWS | CANGKUANG - Dengan maraknya sepeda listrik yang digunakan oleh anak dibawah umur, Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara secara khusus memberikan himbauan kepada anak dibawah umur karena beberapa kejadian kecelakaan yang timbul.
Hal ini disampaikan Kapolsek di Mapolsek Cangkuang Polresta Bandung Jalan Soreang Banjaran Citaliktik Desa Pananjung, Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, Jumat (10/5/2024).
"Himbauan kami sampaikan kepada sekelompok anak-anak yang melintas di depan Mapolsek berboncengan dengan menggunakan sepeda listrik," ujar Yusup.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan serta kriminalitas, dengan humanis ia himbau anak-anak tersebut agar tidak menggunakan sepeda listrik tersebut ke jalan raya.
"Dari data yang masuk, telah terjadi beberapa kejadian kecelakaan yang terjadi, bahkan ada yang sampai meninggal dunia," katanya.
Berdasarkan sosialisasi dari Satlantas Polresta Bandung, bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di lingkungan komplek perumahan dan tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya.
Ia berharap kepada Bhabinkamtibmas agar mensosialisasikan di wilayah desa binaannya.
Kapolsek menghimbau kepada para orang tua di Kecamatan Cangkuang agar tidak memfasilitasi anak-anaknya untuk bermain sepeda listrik tanpa pengawasan.
Ia juga berharap kepada penyedia jasa sewa agar lebih selektif dalam menyewakan sepeda listriknya.
"Dilarang menyewakan sepeda listrik dengan route pemakaian diluar pengawasan dan pemantauan penyewa," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polsek untuk menghimbau serta mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak dibawah umur.
"Pastikan tidak ada anak-anak dibawah umur yang menggunakan sepeda listrik ke jalan raya," kata Kusworo.
@kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!