Kapolri Minta Polda Metro Jaya Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri, KPK Siap Dukung Penegakan Hukum
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 8 Januari 2025 | 16:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Polda Metro Jaya untuk segera menyelesaikan kasus pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (8/1/2025), Kapolri menegaskan pentingnya penyelesaian kasus tersebut.
"Tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi yang ditanyakan. Dan saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan," ungkapnya, Rabu (8/1/2025).
Sementara itu, Ketua KPK Komjen Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan hasil koordinasi terkait perbantuan KPK dalam penyidikan kasus Firli. Setyo menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri.
"Secara spesifik kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang sudah dilakukan oleh kedeputian Korsup. Nanti mungkin akan kami cek, kami minta penjelasannya detailnya seperti apa," ujarnya.
"Setelah itu pimpinan baru bisa mengambil langkah atau tindak lanjut (terkait koordinasi kasus Firli Bahuri)" tuturnya.
Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023, diduga melanggar Pasal 12 e, Pasal 12 B, dan Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Namun, meskipun sudah setahun berstatus tersangka, proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya mengalami stagnasi. Berkas perkara dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dua kali karena dinilai belum lengkap.
Pihak Firli, melalui pengacaranya Ian Iskandar, meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus ini, dengan alasan berkas perkara sudah dikembalikan sebanyak empat kali oleh jaksa karena tidak memenuhi persyaratan materiil. Ian juga menyebutkan bahwa berkas perkara tidak kunjung dilimpahkan oleh penyidik setelah melewati batas waktu yang ditetapkan.
Pada 28 November 2024, Kejati DKI Jakarta akhirnya mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Polda Metro Jaya, yang tercatat dalam putusan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!