Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Polri Janjikan Pemeriksaan Objektif dalam Kasus Hogi Minaya
VISI.NEWS | YOGYAKARTA — Langkah tegas diambil Polri menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya yang menyita perhatian publik. Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya, sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan.
Keputusan ini diumumkan sebagai tindak lanjut dari hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit tersebut digelar setelah penanganan perkara Hogi Minaya memicu kontroversi luas dan kritik dari berbagai pihak.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurut Trunoyudo, hasil audit menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan, yang kemudian memicu kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada citra institusi. Rekomendasi penonaktifan pun disepakati dalam pembahasan internal sebagai langkah menjaga netralitas pemeriksaan lanjutan.
Serah terima jabatan Kapolres Sleman dijadwalkan berlangsung di Mapolda DIY pada Jumat siang, menandai dimulainya kepemimpinan sementara sambil proses klarifikasi dan evaluasi terus berjalan.
Kasus yang melatarbelakangi keputusan ini berawal dari peristiwa penjambretan terhadap Arista Minaya. Suaminya, Hogi Minaya, melakukan pengejaran terhadap pelaku menggunakan mobil. Insiden tersebut berujung pada tewasnya dua terduga pelaku, namun justru membuat Hogi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu memicu gelombang simpati publik serta sorotan tajam dari DPR RI.
Komisi III DPR bahkan menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi dan istrinya, kuasa hukum, serta perwakilan kepolisian dan kejaksaan. Dalam forum tersebut, anggota dewan menilai ada persoalan mendasar dalam pendekatan penegakan hukum yang diterapkan.
“Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!