Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Kapolres Bekasi Tegaskan Ormas yang Meminta THR Bisa Dijerat Pidana Pemerasan

Desi Rossilawati
Senin, 17 Maret 2025 | 17:00 WIB
Bagikan
Kapolres Bekasi Tegaskan Ormas yang Meminta THR Bisa Dijerat Pidana Pemerasan
VISI.NEWS | BEKASI - Polres Metro Bekasi menegaskan akan menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada instansi pemerintah, pengusaha, atau warga. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menekankan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan dan bisa dikenakan sanksi pidana. "Ada pasal yang mengatur tentang pemerasan itu ada, sehingga kami juga mengimbau jangan sampai muncul sebuah perkara pidana baru ataupun muncul pidana pemerasan, padahal sifatnya menjelang Lebaran," ujar Mustofa, Senin (17/3/2025). Mustofa juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah pernah berkoordinasi dengan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, untuk mengantisipasi adanya permintaan THR dari ormas. Ia mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, dan pelaku usaha untuk tidak melayani permintaan THR dari ormas, terutama jika dilakukan dengan cara memaksa. Jika ada ormas yang meminta THR, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau pemerintah daerah agar dapat segera ditindak. Polisi akan memastikan bahwa tidak ada praktik yang melanggar hukum, terutama menjelang perayaan Lebaran. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.