Kanwil DJP Jawa Tengah II Pidanakan Pengemplang Pajak Senilai Rp 449 juta
ED
Editor
M Purnama Alam
Jumat, 30 Desember 2022 | 18:30 WIB
Ditegaskannya, penegakan hukum terhadap tersangka pengemplang pajak disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak berupaya memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.@tok
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!