Kanwil DJP Jawa Tengah II Pidanakan Pengemplang Pajak Senilai Rp 449 juta
VISI.NEWS | SOLO - Di penghujung tahun 2022 ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II memidanakan seorang pengusaha yang berdomisili di Kabupaten Boyolali, berinisial P, dengan sangkaan penggelapan pajak senilai Rp 449 juta.
Berkas perkara tersangka P, diserahkan tim Kanwil DJP Jawa Tengah II yang didampingi tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, pada Minggu terakhir Desember 2022 ini.
Disamping penyerahan berkas perkara, seperti dilaporkan wartawan VISI.NEWS dari Solo, Jumat (30/12/2022), tim PPNS bersama Kordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Jawa Tengah, juga menyerahkan tersangka P yang merupakan pimpinan perusahaan CV KU, ke Kejari Boyolali.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo, Kamis (29/12/2022), mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan tersangka P ditengarai melakukan tindak pidana mengemplang pajak yang menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 449 juta.
"Tersangka P disangka melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 tahun 2007, yang merupakan perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum perpajakan, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan," katanya.
Menurut Slamet Sutantyo, tersangka P diserahkan ke kejaksaan guna mempermudah proses penyidikan dan peradilan. Tersangka ditahan Kejaksaan Negeri Boyolali selama 14 hari ke depan di Lapas Kelas II B Boyolali.
"Kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi kalau wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. Setiap wajib pajak telah kami berikan edukasi atas hak dan kewajiban perpajakannya, sehingga kami sangat menyayangkan dengan terjadinya hal ini. Apalagi sampai harus mendapat sanksi pidana," ungkap kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II itu.
Dia menambahkan, DJP dalam melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) bertujuan memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.
Ditegaskannya, penegakan hukum terhadap tersangka pengemplang pajak disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak berupaya memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.@tok
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!