Kang Haji Ace: Pengelolaan Keuangan Haji Sering Dijadikan Komoditas Politik

ED
Selasa, 9 Januari 2024 | 14:58 WIB
Bagikan
Kang Haji Ace: Pengelolaan Keuangan Haji Sering Dijadikan Komoditas Politik

VISI.NEWS | BANDUNG BARAT - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengingatkan bahwa permasalahan mengenai pengelolaan keuangan haji seringkali menjadi komoditas politik, bahkan menjadi berita bohong hingga fitnah, sehingga membutuhkan peran serta para penyuluh agama guna meluruskan informasi tentang dana haji.

“Selama ini dana haji atau pengelolaan keuangan haji seringkali dituduhkan dipakai oleh Pemerintah untuk membangun infrastruktur atau membangun jalan tol, padahal yang benar adalah untuk membangun infrastruktur haji yakni fasilitas-fasilitas untuk penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya dalam Sosialisasi Keuangan Haji yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (9/1/2024).

Karena itu, Kang Haji Ace—demikian biasa disapa—meminta para penyuluh agama yang hadir dalam acara sosialisasi itu untuk meluruskan dan memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak terhasut oleh isu-isu dan fitnah yang menyudutkan Pemerintah. Dia menegaskan bahwa dana haji yang kini nilainya mencapai Rp 166 triliun itu dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ditanya apakah dana haji itu ada? Saya berani mengatakan bahwa dana haji itu ada dan aman. Selama ini BPKH secara regular melaporkan pengelolaan keuangan haji kepada Komisi VIII DPR RI. Kalau tidak percaya silakan ditanya langsung kepada DR. Indra Gunawan,” ujarnya menunjuk kepada Anggota BPKH Indra Gunawan yang hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut.

Menurut Kang Haji Ace, BPKH sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji memiliki tugas untuk mengelola dana haji agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan jamaah haji. Salah satu upaya yang dilakukan BPKH adalah dengan menginvestasikan dana haji agar memberikan nilai manfaat yang besar bagi jamaah haji yang akan berangkat.

Kang Haji Ace mencontohkan, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M sudah ditetapkan Rp 93,4 juta per jamaah. Dari angka itu, jamaah haji dikenakan biaya sebesar Rp 56 juta dan sisanya yang Rp 37,3 juta disubsidi dari nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH. “Kalau tidak ada nilai manfaat dari dana haji berarti jamaah haji harus bayar Rp 93,4juta,” ujarnya mencontohkan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.