Kang Ace Optimistis Biaya Haji 2024 Turun Menjadi Rp 93 juta
Jumlah ini, sebut Kang Ace, merupakan angka terbesar jemaah haji Indonesia sepanjang sejarah haji Indonesia. Sehingga dengan besarnya jumlah jemaah ini akan berkonsekuensi terhadap penggunaan nilai manfaat yang besar juga.
Dikatakannya, sebagian besar dari Komisi VIII mengusulkan pembayaran biaya haji dengan proporsi 60% dibayar langsung jamaah dan 40% ditutupi dari nilai manfaat. Dengan komposisi ini per jamaah diperkirakan membayar rata-rata Rp 55 - 56 juta per jamaah. Selebihnya ditutupi dari nilai manfaat sebesar Rp 38 juta.
“Komposisi ini mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana Keuangan haji yang dikelola jamaah. Kami tetap memperhatikan agar nilai manfaat uang haji digunakan jamaah haji yang seharusnya dan menjaga keberlanjutan (sustainibilitas) uang haji,” jelas Kang Ace.
“Kami menargetkan BPIH 2024 ini akan diputuskan pada tgl 27 November 2023. Keputusan ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya agar para jamaah memiliki waktu yang panjang dalam melakukan pelunasan,” sambungnya.
Selanjutnya Kang Ace menegaskan, terkait hal pelunasan pihaknya mengusulkan adanya cicilan pelunasan oleh calon jamaah haji.
“Kami akan mendorong kebijakan bahwa calon jamaah Haji dapat melakukan cicilan pelunasan sejak diputuskan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban calon jamaah dalam pembayaran haji,” ujarnya.
Kang Ace kemudian menegaskan, dengan penurunan usulan BPIH ini, ia akan meminta Kementerian Agama RI untuk tidak mengurangi kualitas pelayanan haji yang selama ini sudah semakin baik.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!