Kampanyekan Caleg, Kades Majasetra Divonis Empat Bulan Penjara

ED
Jumat, 23 Februari 2024 | 20:28 WIB
Bagikan
Kampanyekan Caleg, Kades Majasetra Divonis Empat Bulan Penjara

VISI.NEWS | BALEENDAH - Kepala Desa Majasetra Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Dadang Darajat terbukti bersalah karena telah terlibat mengkampanyekan salah satu Caleg DPR-RI dari Partai Nasdem. Kini ia dihukum dengan vonis 4 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Eka Ratnawidiastuti pada Kamis (22/2/2024).

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan dan denda sejumlah Rp. 3 juta,"katanya.

Dadang dikenai pasal 490 Undang-Undang Pemilu yang mengatur larangan kepala desa membuat tindakan menguntungkan peserta pemilu. Hakim pun menilai bahwa terdakwa telah mencederai demokrasi.

Diketahui, Dadang Darajat terlibat mengkampanyekan salah satu Caleg DPR-RI bernama Tiara Putri Julizar, saat membagikan insentif RT dan RW pada Bulan Desember 2023.

Sempat ricuh usai sidang pertama

Dalam sidang pertama nya, Senin (19/02/2024). Dadang Darajat beserta rombongannya membuat kericuhan di halaman kantor Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB).

Ia dan pihak pelapor saling adu mulut hingga berujung pada perkelahian. Dalam kejadian itu terdapat 2 orang korban dari pihak pelapor berinisial I dan P yang harus mengalami luka-luka, saat itu juga mereka berdua segera melapor ke Polsek Baleendah.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.