Kajati Jabar Asep N Maulana, "Dia Disetubuhi Herry Hingga Empat Kali"

ED
Kamis, 23 Desember 2021 | 15:23 WIB
Bagikan
Kajati Jabar Asep N Maulana, "Dia Disetubuhi Herry Hingga Empat Kali"

VISI.NEWS | BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang tertutup perkara pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum guru agama, Herry Wirawan, sidang Kamis (23/12/21) tersebut, menghadirkan tiga orang saksi yakni para korban santriwati dari  Yayasan Manarulhuda Antapani Bandung.

Kepala Kejati (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Asep N Maulana beserta Asintel Kejati Jabar, Sugeng Hariadi bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan, salah seorang korban mengaku disetubuhi oleh terdakwa hingga empat kali.

"Alhamdulilah keterangan para saksi sangat mendukung pembuktian atas kejahatan Herry Wirawan, salah seorang saksi mengaku dihadapan majelis hakim, bahwa dia disetubuhi Herry hingga empat kali," kata Kajati Jabar, Asep N Maulana.

Jika didengar dari kesaksian para korban, rasa takut dan trauma nampak terlihat dari wajah para korban saat memberikan keterangan atau pengakuan yang dialaminya, sehingga majelis hakim meminta para saksi untuk tidak tegang dalam memberikan keterangan.

"Rasa takut itu sepertinya masih ada, terlebih pada saat para saksi itu menceritakan apa yang dialaminya dilingkungan pesantren, selain itu saksi-saksi ini mengaku sulit melapor karena pesantren ditutup rapat," ungkap Asep.

Keterangan tiga orang saksi itu, lanjut Asep, dinilai sama dengan pernyataan yang tertuang dalan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga tidak sulit bagi para korban untuk kemudian menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim dan JPU.

"Pernyataan saksi-saksi ini sama dengan apa yang ada dalam BAP, dan ini sangat mendukung pembuktian dalam fakta persidangan," ujarnya.

Sekedar diketahui, sidang perkara pemerkosaan atau rudapaksa ini berlangsung dua kali dalam seminggu, atau digelar secara maraton di PN Bandung. Selain perkara pemerkosaan, Herry Wirawan juga dilakukan pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan dana bansos.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.