Kaesang Pangarep Laporkan Gratifikasi Perjalanan ke KPK
VISI.NEWS | JAKARTA - Juru Bicara Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, mengonfirmasi bahwa Kaesang telah mengisi formulir gratifikasi terkait perjalanan menggunakan pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat dan menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Francine menjelaskan bahwa saat ini Kaesang menunggu arahan dan petunjuk lebih lanjut dari KPK setelah mengisi formulir tersebut. "Tadi Mas Kaesang mengisi formulir gratifikasi, nanti tinggal menunggu arahan dan petunjuk dari KPK," ujar Francine di Gedung C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Menurut Francine, Kaesang juga telah melakukan konsultasi dengan KPK mengenai mekanisme pelaporan gratifikasi dan cara penanganannya. "Tadi melakukan konsultasi dengan KPK bagaimana sebaiknya dugaan gratifikasi ini ditindaklanjuti atau disikapi. Nanti biar KPK yang akan menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak," katanya.
Francine mengungkapkan bahwa rencana awal Kaesang adalah melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya menggunakan pesawat komersial. Namun, karena teman Kaesang juga berangkat pada waktu yang sama, mereka memutuskan untuk menumpang pesawat jet pribadi tersebut. "Rencana pakai pesawat komersial, kebetulan ada temannya yang juga berangkatnya searah di tanggal 18 Agustus makanya barenglah nebeng," jelasnya. Nama teman yang dimaksud tidak diungkapkan.
Kuasa Hukum Kaesang, Nasrullah, menambahkan bahwa kedatangan Kaesang ke KPK dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak menunjukkan upaya untuk memperlambat proses. "Jadi enggak ada usaha untuk memperlambat atau semacamnya. Dan ini adalah itikad baik ya, dan tidak ada panggilan," ujar Nasrullah.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, mendatangi KPK di Gedung C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/9/2024), untuk memberikan klarifikasi mengenai perjalanannya ke Amerika Serikat yang menggunakan pesawat jet pribadi. Kaesang mengklaim kehadirannya di KPK adalah inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik, bukan karena undangan resmi dari KPK.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!