Kades Diduga Terlibat Polemik Pagar Laut di Tangerang, Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Desi Rossilawati
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB
Bagikan
Kades Diduga Terlibat Polemik Pagar Laut di Tangerang, Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
VISI.NEWS | TANGERANG - Sejumlah kepala desa di Tangerang, Banten, dilaporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan keterlibatan dalam polemik sertifikat pagar laut. Mereka diduga bekerja sama dengan pejabat berwenang untuk mempermudah perizinan lahan pagar laut. Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), mengungkapkan bahwa kepala desa yang terlibat berlokasi di Kecamatan Tronjo, Tanjungkait, dan Pulau Cangkir. Penyalahgunaan wewenang ini dikatakan sudah terjadi sejak 2012. “Kalau terlapor itu kan oknum kepala desa di beberapa desa, bukan Kohod saja loh ya, ada di Pakuaji, di beberapa yang lain itu ada,” ujar Boyamin, Kamis (30/1/2025). Boyamin menambahkan bahwa dugaan ini juga melibatkan oknum pejabat di tingkat kecamatan, kabupaten, dan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Surat-surat yang terbit, termasuk hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM), diduga sengaja dimanipulasi dengan cara tertentu agar tidak perlu mendapatkan persetujuan dari pihak pusat. “Terus yang terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Karena, terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” kata Boyamin. Menurut Boyamin, manipulasi ini melibatkan pembelian segel surat yang dikeluarkan pada tahun 1980-an, yang kemudian digunakan untuk menerbitkan surat keterangan lahan garapan. “Jadi, urutannya begini, 2012 itu kemudian ada isu mau ada reklamasi dan sebagainya. Maka kemudian, warga banyak yang membeli segel tahun 1980-an ke kantor pos Teluk Naga dan ke Jakarta,” sambung Boyamin. Surat-surat tersebut dijual kembali dengan harga yang sangat murah dan akhirnya sampai ke tangan beberapa perusahaan yang berperan dalam proses perizinan lahan pagar laut pada tahun 2023. “Setelah punya surat keterangan garapan itu, diketahui kepala desa, dan sebagainya, terus (surat) dijual lagi kepada (pihak) A, kepada B,” terang dia. Dugaan korupsi ini tengah diselidiki oleh pihak kejaksaan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.