Kabupaten Bandung Terapkan SIPD untuk Transparansi Usulan Hibah 2027
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Bandung, Anjar Pratama./visi.news/ist.
VISI NEWS | KAB.BANDUNG - Kabupaten Bandung mulai mengoptimalkan penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam proses perencanaan dan pengelolaan anggaran, khususnya untuk usulan hibah. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Bandung, Anjar Pratama, Senin (13/4/2026).
Anjar menjelaskan bahwa SIPD merupakan sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan, penganggaran, hingga penatausahaan keuangan daerah.
Penerapan sistem ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 600.5.4/48/S Tahun 2024, yang bertujuan mendorong transparansi dan efisiensi pengelolaan anggaran di pemerintah daerah. Selain itu, pengelolaan tersebut juga selaras dengan ketentuan Permendagri Nomor 77.
“Melalui SIPD, seluruh proses perencanaan hingga penganggaran dapat terpantau secara sistematis dan akuntabel,†ujar Anjar.
Ia menambahkan, penggunaan SIPD difokuskan pada pengelolaan hibah, mulai dari tahap pengusulan hingga verifikasi.
Usulan hibah berasal dari berbagai sumber, seperti hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pokok-pokok pikiran DPRD, serta aspirasi langsung dari masyarakat.
Menurutnya, sebelumnya proses pengajuan hibah masih dilakukan secara manual karena keterbatasan sistem.
Namun pada 2026, Kabupaten Bandung mulai mengoptimalkan SIPD untuk menyortir dan mengelola usulan hibah secara digital.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!