Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Kabar Gembira untuk Pondok Pesantren dan Masjid: Dadang Supriatna Janjikan Bebas Pajak PBB

ED
Minggu, 6 Oktober 2024 | 05:38 WIB
Bagikan
Kabar Gembira untuk Pondok Pesantren dan Masjid: Dadang Supriatna Janjikan Bebas Pajak PBB

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG -Calon Bupati Bandung nomor 2, HM Dadang Supriatna, mengumumkan program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pondok pesantren, masjid, dan madrasah jika terpilih kembali dalam Pilkada Kabupaten Bandung pada 27 November 2024. Janji ini disampaikan dalam Deklarasi Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bandung yang mendukung pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb.

Deklarasi berlangsung di kediaman KH Cecep Abdullah Syahid, Pimpinan Ponpes Al Falah Nagreg, pada Sabtu (5/10/2024). Dadang Supriatna menyatakan bahwa program ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dengan adanya kebijakan ini, ia berharap dapat memberikan insentif bagi para guru ngaji dengan anggaran sebesar Rp109 miliar setiap tahun dari APBD.

"Selama lima tahun ke depan, pesantren, masjid, dan madrasah tidak perlu membayar PBB kepada Pemkab Bandung," ungkap Kang DS, yang disambut antusias oleh para ulama yang hadir. Ia juga meminta masukan dari para kyai dan ulama mengenai mekanisme pelaksanaan program bebas pajak tersebut.

Kang DS mengaku bahwa kebijakan ini penting untuk mewujudkan visi Kabupaten Bandung yang lebih edukatif dan agamis. Ia menekankan pentingnya membantu para ulama dan guru ngaji, mengingat latar belakangnya yang pernah menempuh pendidikan di madrasah.

Sementara itu, KH Cecep Abdullah Syahid menyatakan dukungannya terhadap pasangan ini, menegaskan bahwa selama kepemimpinan Kang DS, berbagai program bermanfaat telah dilaksanakan. FPP Kabupaten Bandung siap mendukung kelanjutan kepemimpinan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb untuk periode 2024-2029, dengan harapan program-program tersebut dapat ditingkatkan.

Kang DS berharap, dengan doa dan dukungan dari masyarakat, program bebas pajak ini akan segera terealisasi.

@bambang melga

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.