Kabag Penum Divhumas Polri: Berkas Kasus Irfan Suryanagara dan Istri Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Dugaan penipuan atau penggelapan serta pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019," ujarnya.
Dugaan Penipuan dilakukan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU, kemudian membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah.
"Tanah itu untuk kepentingan SPBU dan rumah untuk menjadi tempat tinggal karyawan SPBU, atas perjanjian tersebut korban tidak diuntungkan malah dirugikan Rp. 77 miliar," jelasnya.
Atas kasus tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yakni empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.
"Selanjutnya dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi," urainya.
Terakhir, bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik telah melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil kejahatan.
"Alhasil, sebanyak tujuh rekening atas nama kedua tersangka di berbagai bank telah diblokir," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!