Kabag Penum Divhumas Polri: Berkas Kasus Irfan Suryanagara dan Istri Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
VISI.NEWS | BANDUNG - Kasus dugaan penipuan yang menjerat eks Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara bersama istri memasuki babak baru.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan pemberkasan perkara politisi Demokrat tersebut dan siap untuk kemudian disidangkan.
"Berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU, tersangka Irfan dan istrinya akan segera diserahkan ke Kejaksaan," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah.
Dikatakan Nurul Azizah dalam keterangan tertulisnya terhadap awak media baru-baru ini bahwa berkas beserta kedua tersangka dan barang-bukti akan segera dilimpahkan.
"Tim penyidik Bareskrim Polri akan segera menyerahkan kedua tersangka, berkas berikut sejumlah barang-bukti ke Kejaksaan agar segera ditindak lanjuti," katanya.
Dilimpahkannya berkas perkara beserta para tersangka dan barang bukti, guna dilakukan penuntutan dalam persidangan dan seterusnya mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Intinya kami (Polri) akan segera melimpahkan ke Kejaksaan agar segera dilakukan persidangan dan penuntutan terhadap kedua tersangka yakni Pak Irfan beserta istri," ungkap Nurul Azizah.
Sekedar informasi, kasus dugaan penipuan disertai penggelapan bisnis SPBU berawal dengan adanya laporan korban berinisial SG.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!