IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Kabag Penum Divhumas Polri: Berkas Kasus Irfan Suryanagara dan Istri Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

ED
Minggu, 13 November 2022 | 18:13 WIB
Bagikan
Kabag Penum Divhumas Polri: Berkas Kasus Irfan Suryanagara dan Istri Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

VISI.NEWS | BANDUNG - Kasus dugaan penipuan yang menjerat eks Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara bersama istri memasuki babak baru.

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan pemberkasan perkara politisi Demokrat tersebut dan siap untuk kemudian disidangkan.

"Berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU, tersangka Irfan dan istrinya akan segera diserahkan ke Kejaksaan," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah.

Dikatakan Nurul Azizah dalam keterangan tertulisnya terhadap awak media baru-baru ini bahwa berkas beserta kedua tersangka dan barang-bukti akan segera dilimpahkan.

"Tim penyidik Bareskrim Polri akan segera menyerahkan kedua tersangka, berkas berikut sejumlah barang-bukti ke Kejaksaan agar segera ditindak lanjuti," katanya.

Dilimpahkannya berkas perkara beserta para tersangka dan barang bukti, guna dilakukan penuntutan dalam persidangan dan seterusnya mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Intinya kami (Polri) akan segera melimpahkan ke Kejaksaan agar segera dilakukan persidangan dan penuntutan terhadap kedua tersangka yakni Pak Irfan beserta istri," ungkap Nurul Azizah.

Sekedar informasi, kasus dugaan penipuan disertai penggelapan bisnis SPBU berawal dengan adanya laporan korban berinisial SG.

"Dugaan penipuan atau penggelapan serta pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019," ujarnya.

Dugaan Penipuan dilakukan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU, kemudian membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah.

"Tanah itu untuk kepentingan SPBU dan rumah untuk menjadi tempat tinggal karyawan SPBU, atas perjanjian tersebut korban tidak diuntungkan malah dirugikan Rp. 77 miliar," jelasnya.

Atas kasus tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yakni empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

"Selanjutnya dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi," urainya.

Terakhir, bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik telah melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil kejahatan.

"Alhasil, sebanyak tujuh rekening atas nama kedua tersangka di berbagai bank telah diblokir," pungkasnya.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.