Jumlah Bank Bangkrut yang Dicabut Izin Usahanya di Indonesia Bertambah Menjadi 13 pada 2024
Mengatasi lonjakan jumlah bank bangkrut yang mayoritas adalah BPR, OJK baru-baru ini mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah. POJK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024.
Secara umum, POJK baru tersebut mengatur kewajiban bagi BPR dan BPRS untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam seluruh tingkatan organisasi. Selain itu, BPR dan BPRS diwajibkan menerapkan strategi anti-fraud yang mencakup pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut sesuai POJK mengenai strategi anti-fraud yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa aturan ini diterbitkan karena hasil pengawasan menunjukkan kegagalan dalam penerapan tata kelola yang baik sering menjadi penyebab utama kebangkrutan BPR dan BPRS. "Ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks," kata Dian dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu (16/7/2024).
@shintadewip
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!