Jual Tanah Kavling Fiktif, Direktur PT Barokah Inti Utama Dipolisikan
VISI.NEWS | SURABAYA - Kasus penjualan tanah kavling fiktif di kawasan Medokan Ayu Tambak, Surabaya dengan keuntungan Rp 22 miliar dibongkar. Kasus itu dibongkar Polrestabes Surabaya.
Dalam kasus tersebut, Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Direktur PT Barokah Inti Utama, Eddy Sumarsono (55), sebagai tersangka. Dia terbukti menjual tanah kavling fiktif kepada para pembeli.
"Dalam praktiknya pelaku melakukan penjualan tanah kavling fiktif yang berada di kawasan Medokan Ayu Tambak milik warga yang meninggal dunia kepada nasabahnya. Total keuntungan yang ia raup mencapai Rp 22 miliar," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edy Herwiyanto.
Edy menjelaskan, tersangka memasarkan kavling-kavling tanah dengan total luas 56 ribu meter persegi yang telah diplot sesuai site plan itu melalui brosur dan media sosial (medsos) atas nama PT Barokah Inti Utama.
"Tersangka menawarkan sebidang tanah kepada 223 nasabah atau konsumen dengan harga per kapling antara Rp 90 sampai 300 juta," papar dia.
Edy menambahkan, setelah para pelanggannya membayar, tersangka tak kunjung memberikan dokumen-dokumen tanah yang telah ia janjikan. Sebab tanah itu memang tidak ada. Yang selama ini ia promosikan adalah tanah tambak milik seorang warga yang telah meninggal dunia.
"Pada kenyataan sebenarnya, tanah tersebut bukan milik tersangka atau PT tersebut. Tanah tersebut milik warga yang sejak tahun 1979 meninggal dunia," tuturnya.
Edy menyebut, tersangka melalui PT Barokah Inti Utama sudah beroperasi sejak Tahun 2015. Sejak awal beroperasi, tersangka sudah mendapatkan 223 nasabah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!