Jual SIM Palsu, Pria di Sukabumi Dibekuk Polisi
Ilustrasi./visi.news/ist.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit monitor komputer merek HP, mouse, keyboard, satu lembar kertas vinyl, cutter, flashdisk, satu unit printer Epson L3210, tiga buah KTP, serta lima buah SIM palsu.
"Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. Pembuatan SIM harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana," tegas Dudi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 391 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindak pidana serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!