Jual Beli Senpi Bodong, Tiga Warga Blitar Dikecrek Satreskrim Polresta Sidoarjo

ED
Sabtu, 25 Februari 2023 | 17:59 WIB
Bagikan
Jual Beli Senpi Bodong, Tiga Warga Blitar Dikecrek Satreskrim Polresta Sidoarjo

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka itu, dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 195, tentang mengedarkan senjata api ilegal dan diancam dengan hukuman Mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. @mpa

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.