Jual Beli Senpi Bodong, Tiga Warga Blitar Dikecrek Satreskrim Polresta Sidoarjo
ED
Editor
M Purnama Alam
Sabtu, 25 Februari 2023 | 17:59 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka itu, dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 195, tentang mengedarkan senjata api ilegal dan diancam dengan hukuman Mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. @mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!