Jual Barang Hasil Penertiban Satpol PP, Enam Orang Terduga Pelaku akan Dilaporkan ke Kejaksaan

ED
Minggu, 31 Juli 2022 | 18:58 WIB
Bagikan
Jual Barang Hasil Penertiban Satpol PP, Enam Orang Terduga Pelaku akan Dilaporkan ke Kejaksaan

VISI.NEWS | SIRABAYA -Abdurrahman Saleh menyakini jika enam orang yang akan dilaporkan ke kejaksaan pada Senin (1/8/2022) besok, terlibat dalam kasus penjualan barang hasil penertiban Satpol PP.

Menurut pengacara tersangka FE, mantan kabid Pengendalian, Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya itu, keenam orang tersebut layak untuk dijadikan tersangka lebih dulu dari pada kliennya.

“Harusnya sebelum klien kami dijadikan tersangka, yang memberi perintah harusnya ditetapkan terlebih dulu. Sebab, pasal yang dijeratkan kepada Pak FE ini pasal pembiaran terjadinya suatu tindak pidana. Nah, kalau pasal yang melakukan tindak pidana belum ditetapkan tersangka,” bebernya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (31/8/2022).

Saat disinggung terkait yang menjadi dasar laporannya, Abdurrahman menyebutkan yaitu berupa bukti foto-foto terduga pelaku, namanya, tanda terima dan lain-lainnya yang menjadi bagian dari perkara ini. “Ada bukti hukumnya. Sudah kita kumpulkan semua bukti-buktinya,” ungkapnya.

Abdurrahman menyebut, dalam perkara ini masih ada dalang lain yang turut serta atau menjadi bagian dari tindak pidana yang selama ini disangkakan pada kliennya. “Ada dalang lainnya. Tunggu saja. Akan kami konferensikan setelah kami laporkan,” ujarnya.

Saat ditanya perihal langkah hukum lainnya seperti mengajukan praperadilan, Abdurrahman mengaku masih mempelajari lebih dalam langkah tersebut.

“Masih kita pelajari apakah akan kami ajukan pra (peradilan). Harus dimatangkan dulu. Kami tidak mau nanti kami pra terus kalah. Jangan sampai seperti itu,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka FE melalui pengacaranya akan melaporkan enam orang terduga pelaku yang terlibat dalam penjualan hasil penertiban Satpol PP Surabaya. Empat orang terlibat langsung, sementara dua orang lainnya turut serta.

FE ditetapkan tersangka karena diduga telah menjual barang bukti (BB) hasil sitaan, senilai Rp500 juta. Dalam perkara ini, tersangka pun dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.@redho

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.