Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Ini Isi dan Tujuannya

ED
Rabu, 21 Februari 2024 | 12:38 WIB
Bagikan
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Ini Isi dan Tujuannya

VISI.NEWS | JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang lebih dikenal dengan Publisher Rights. Perpres ini ditetapkan pada 20 Februari 2024 dan diumumkan pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024.

Perpres ini bertujuan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital, seperti Google, Facebook, Twitter, dan sejenisnya, untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Perpres ini juga bertujuan untuk menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers, yang merupakan penyelenggara jurnalisme berkualitas sesuai dengan undang-undang mengenai pers.

Perpres ini terdiri dari enam bab dan 19 pasal, yang mengatur tentang:

  • Batasan istilah, seperti perusahaan platform digital, perusahaan pers, berita, jurnalisme berkualitas, dan komite.
  • Tanggung jawab perusahaan platform digital, seperti tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital, dan memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
  • Kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, seperti melakukan kerja sama berdasarkan prinsip saling menguntungkan, menghormati hak cipta dan hak terkait, dan memberikan kompensasi yang adil dan transparan.
  • Komite, yang merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh perusahaan platform digital dan perusahaan pers untuk menyelesaikan sengketa, memberikan rekomendasi, dan melakukan pemantauan terkait dengan pelaksanaan Perpres ini.
  • Pendanaan, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Perpres ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan pers dan perusahaan platform digital, serta mendorong terciptanya jurnalisme berkualitas yang berkontribusi bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.

@mpa

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.