Jepang Butuh 40.000 Pekerja Indonesia, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah Jepang membuka peluang besar bagi tenaga kerja asal Indonesia. Sebanyak 40.000 pekerja dibutuhkan untuk mengisi berbagai sektor industri di Negeri Sakura.
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengatakan, saat ini Indonesia baru bisa mengirim sebanyak 25.000 pekerja di berbagai sektor.
Seperti pertanian, kelautan, konstruksi, dan perawatan. Menurut Iftitah, pekerja di Indonesia memang diminati oleh perusahaan Jepang salah satunya karena keramah-tamahan.
"Dan yang lebih menarik dan membahagiakan kita saat ini adalah bahwa ternyata mereka, masyarakat Jepang sangat nge-value (menilai) tenaga kerja di Indonesia karena keramah tamahannya, hospitality-nya," kata Iftitah dikutip dari laman resmi Kementerian Transmigrasi, Rabu (8/10/2025).
Iftitah mengatakan, saat ini juga sudah ada transmigran yang bekerja di Jepang saat ini sebanyak kurang lebih 100 pekerja dan mendapat gaji sebesar Rp 25 - 55 juta per bulan.
Lantas bagaimana caranya agar bisa bekerja di Jepang?
Cara kerja di Jepang
Dikutip dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang, Rabu (8/10/2025), ada sejumlah alur yang harus ditempuh jika ingin bekerja ke Jepang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!