Jepang Butuh 40.000 Pekerja Indonesia, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Berikut alur cara yang harus dilalui agar bisa bekerja ke Jepang:
1. Warga Negara Asing yang ingin masuk ke Jepang untuk bekerja diminta harus lulus ujian keterampilan dan bahasa Jepang di negara asal.
2. Setelah lulus, warga negara tersebut bisa langsung melamar pekerjaan di Jepang atau bisa melalui bantuan pencarian kerja melalui kantor penempatan kerja swasta.
3. Apabila sudah diterima segera tanda tangan kontrak kerja, kemudian mengikuti program orientasi sebelum kedatangan dari organisasi penerima dan lain-lain, serta mengikuti tes kesehatan.
4. Kemudian mengajukan permohonan sertifikat kelayakan tinggal di Jepang yang diwakili oleh staf organisasi penerima.
5. Setelah itu menjalani pemeriksaan Biro Pelayanan Imigrasi Regional berupa penerbitan sertifikat kelayakan untuk kerja di Jepang.
6. Sertifikat kelayakan untuk tinggal di Jepang yang dikirim oleh organisasi penerima diserahkan kepada Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Jepang di luar negeri.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!