Jepang Butuh 40.000 Pekerja Indonesia, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah Jepang membuka peluang besar bagi tenaga kerja asal Indonesia. Sebanyak 40.000 pekerja dibutuhkan untuk mengisi berbagai sektor industri di Negeri Sakura.
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengatakan, saat ini Indonesia baru bisa mengirim sebanyak 25.000 pekerja di berbagai sektor.
Seperti pertanian, kelautan, konstruksi, dan perawatan. Menurut Iftitah, pekerja di Indonesia memang diminati oleh perusahaan Jepang salah satunya karena keramah-tamahan.
"Dan yang lebih menarik dan membahagiakan kita saat ini adalah bahwa ternyata mereka, masyarakat Jepang sangat nge-value (menilai) tenaga kerja di Indonesia karena keramah tamahannya, hospitality-nya," kata Iftitah dikutip dari laman resmi Kementerian Transmigrasi, Rabu (8/10/2025).
Iftitah mengatakan, saat ini juga sudah ada transmigran yang bekerja di Jepang saat ini sebanyak kurang lebih 100 pekerja dan mendapat gaji sebesar Rp 25 - 55 juta per bulan.
Lantas bagaimana caranya agar bisa bekerja di Jepang?
Cara kerja di Jepang
Dikutip dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang, Rabu (8/10/2025), ada sejumlah alur yang harus ditempuh jika ingin bekerja ke Jepang.
Berikut alur cara yang harus dilalui agar bisa bekerja ke Jepang:
1. Warga Negara Asing yang ingin masuk ke Jepang untuk bekerja diminta harus lulus ujian keterampilan dan bahasa Jepang di negara asal.
2. Setelah lulus, warga negara tersebut bisa langsung melamar pekerjaan di Jepang atau bisa melalui bantuan pencarian kerja melalui kantor penempatan kerja swasta.
3. Apabila sudah diterima segera tanda tangan kontrak kerja, kemudian mengikuti program orientasi sebelum kedatangan dari organisasi penerima dan lain-lain, serta mengikuti tes kesehatan.
4. Kemudian mengajukan permohonan sertifikat kelayakan tinggal di Jepang yang diwakili oleh staf organisasi penerima.
5. Setelah itu menjalani pemeriksaan Biro Pelayanan Imigrasi Regional berupa penerbitan sertifikat kelayakan untuk kerja di Jepang.
6. Sertifikat kelayakan untuk tinggal di Jepang yang dikirim oleh organisasi penerima diserahkan kepada Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Jepang di luar negeri.
7. Berikutnya lakukan pengajuan visa.
8. Visa telah terbit, maka bisa langsung masuk ke Jepang dan penerbitan kartu izin tinggal didapatkan di kemudian hari.
9. Langsung bisa bekerja di Jepang.
Demikian informasi mengenai cara agar bisa bekerja di Jepang yang dikutip dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!