Jenis Barang dan Jasa yang Dapat PPN 0 Persen mulai 1 Januari 2025, Apa Saja?
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen mulai 1 Januari 2025.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika mengumumkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen di Graha Sawala, Jakarta, Senin (16/12/2024).
PPN 12 persen hanya berlaku untuk kategori barang dan jasa mewah, seperti wagyu, daging kobe, salmon premium, dan layanan kesehatan medis premium.
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang Harmoni Peraturan Perpajakan ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring yang disiarkan kanal YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024).
Daftar barang dan jasa yang dapat PPN 0 persen
Airlangga menjelaskan, pemerintah membebaskan sejumlah kategori barang dan jasa dari PPN 12 persen karena komoditas ini menjadi kebutuhan masyarakat.
Dilansir dari laman Kemenko Perekonomian, Selasa (17/12/2024), barang dan jasa yang dapat PPN 0 persen, yakni:
1. Barang:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!