Jenis Barang dan Jasa yang Dapat PPN 0 Persen mulai 1 Januari 2025, Apa Saja?
2. Insentif untuk rumah tangga
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), yakni:
- Minyak Kita
- Tepung terigu
- Gula industri
- Bantuan pangan atau beras sebanyak 10 kilogram per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama dua bulan pada Januari-Februari 2025.
- Pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan Januari-Februari 2025 bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 VA.
3. Insentif untuk dunia usaha
- Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama tujuh tahun dan berakhir di tahun 2024.
- UMKM dengan omset dibawah Rp 500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh Final 0,5 persen.
- Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5. persen. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!