Jenis Barang dan Jasa yang Dapat PPN 0 Persen mulai 1 Januari 2025, Apa Saja?
Beras Daging ayam ras Daging sapi Ikan bandeng/ikan bolu Ikan cakalang/ikan sisik Ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso Ikan tongkol/ikan ambu-ambu Ikan tuna Susu segar Telur ayam ras Cabai hijau Cabai merah Cabai rawit Bawang merah Gula pasir.
2. Jasa:
Jasa pendidikan Jasa kesehatan Jasa angkutan umum Jasa tenaga kerja Jasa keuangan Jasa asuransi Buku Vaksin polio Rumah sederhana dan sangat sederhana Rusunami Pemakaian listrik dan air minum.
Insentif untuk kelas menengah, sektor rumah tangga, dan dunia usaha
Meski dikhususkan bagi barang dan jasa mewah, pemerintah tetap memberikan insentif untuk kelas menengah, sektor rumah tangga, dan dunia usaha.
Airlangga menyampaikan, insentif yang diberikan kepada tiga sektor tersebut berupa diskon tarif listrik, bantuan pangan, hingga pengenaan PPh tertentu.
Tujuan pemberian insentif untuk meningkatkan daya beli, melindungi UMKM sebagai backbone atau tulang punggung perekonomian nasional, dan menopang industri pengolahan makanan-minuman.
Rincian insentif untuk kelas menengah, sektor rumah tangga, dan dunia usaha terdiri dari:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!