Jelang Persiapan Haji 2025, Arab Saudi Terapkan Aturan Baru
VISI.NEWS | JEDDAH - Penyelenggaran ibadah haji 1446 H/2025 M sudah di depan mata. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai terbang ke Arab Saudi pada (2/5/2025) mendatang.
Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, mengatakan menjelang dimulainya operasional penyelenggaraan ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan baru.
Pertama, batas akhir masuk jemaah umrah. Menurut Nasrullah Jasam, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan (13/4/2025) sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi. Sementara bagi jemaah umrah yang sudah di Kerajaaan Arab Saudi, mereka harus pulang maksimal pada (29/4/2025).
"Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025. Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi,” jelas Nasrullah Jasam di Jeddah, dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (15/4/2025).
“Sementara jemaah umrah yang sebelum 13 April sudah berada di Arab Saudi, mereka harus pulang paling akhir pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025," sembungnya mengutip keterangan tertulis dari Kementerian Arab Saudi.
Menurut Nasrullah, Kementerian Haji dan Umrah juga mengatur bahwa jemaah yang melewati batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi. Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah yang melanggar juga akan didenda jika tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya.
"Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab," sebut Nasrullah membacakan keterangan dari Kementerian Haji dan Umrah.
Kedua, larangan masuk Makkah tanpa visa haji. Aturan baru kedua, lanjut Nasrullah, Kementerian Dalam Negeri melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai (29/4/2025). Untuk ekspatriat, mulai (23/4/2025), mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!