Jelang Natal-Tahun Baru, Polisi Sita 39 Botol Miras dari Warung Kelontong di Bogor

Desi Rossilawati
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB
Bagikan
Jelang Natal-Tahun Baru, Polisi Sita 39 Botol Miras dari Warung Kelontong di Bogor

VISI.NEWS | BOGOR - Polisi menyita 39 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek dari warung kelontong di Jalan Villa Citra Raya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Minggu (22/12/2024).

“Warung kelontong atau ruko yang menjual minuman keras di wilayah Kota Bogor milik MN (39),” ujar Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

Dari warung milik MN, polisi menyita 12 botol miras jenis intisari (600 ml), 12 botol miras jenis anggur merah (600 ml), dan 15 botol miras jenis ciu (600 ml).

Razia dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru.

Hal ini juga mencegah peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Konsumsi miras sering menjadi penyebab tindak kriminal. Razia ini merupakan langkah antisipasi untuk menjaga keamanan masyarakat," katanya.

Barang bukti berupa 39 botol miras telah disita dan dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.