Jelang Kenaikan Harga Rokok Januari 2022, Ini Tanggapan Masyarakat
"Kalau saya sepertinya akan belajar untuk berhenti, atau paling tidak mengurangi kebiasaan merokok, tentunya dengan pertimbangan biaya yang akan dikeluarkan untuk membeli rokok itu sangat besar jika diakumulasikan per bulan," ujarnya.
Sekedar informasi, pemerintah akan mengubah HJE di awal tahun 2022, HJE termahal diketahui seharga Rp.40,100 per bungkus, untuk rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) I harga sebelumnya Rp. 35.800 per bungkus, sedangkan harga rokok terendah SKT III yaitu Rp. 10.100 dari sebelumnya Rp. 9.000 per bungkus.
"Dengan kenaikan cukai ini, maka produksi rokok diperkirakan akan menurun dari 320 miliar batang menjadi 310 miliar batang, dan indeks kemahalannya naik dari 12,7% ke 13,78%," singkat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar, Arifin.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!