Jelang Hari Anak Nasional, Komisi VIII DPR Ingatkan Pemerintah Lindungi Anak dari Predator Seksual
“Anak harus mendapat perlindungan dari predator seksual. Orangtua serta orang-orang di sekitarnya tidak boleh lagi diam karena saat ini Indonesia telah memiliki UU TPKS yang lebih bisa menjerat pelaku kekerasan seksual,” ujar Diah.
Legislator dari Dapil Jawa Barat III itu menegaskan, DPR berkomitmen mengawal pelaksanaan dari UU TPKS agar tidak ada lagi korban kekerasan seksual. Utamanya, kata Diah, dari kalangan anak.
“UU TPKS jadi landasan kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia. Tidak boleh ada tempat sedikit pun untuk pelaku kekerasan seksual yang dapat merusak masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa,” tegasnya.
“Sesuai tema peringatan Hari Anak Nasional 2022 ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’, kita harus pastikan keamanan anak dari kekerasan seksual demi kemajuan Indonesia,” imbuh Diah lagi.
Lebih lanjut, DPR pun mengajak pemangku kebijakan dan masyarakat untuk memberikan perhatian pada perkembangan generasi muda Indonesia, khususnya anak-anak. Diah menyinggung saat ini DPR tengah menginisiasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang tujuannya untuk memastikan Indonesia memiliki sumber daya manusia (SDM) unggulan.
Tak hanya itu, Diah juga meminta perhatian Pemerintah terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah dan lembaga pendidikan berasrama di tengah peningkatan kasus Covid-19. Meski penyebaran virus mulai terkendali, adanya varian-varian baru Corona harus terus diwaspadai.
“Termasuk dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang diselenggarakan di sekolah maupun lembaga pendidikan agama. Perlindungan terhadap anak harus dijamin dan diupayakan oleh seluruh elemen bangsa karena anak merupakan generasi penerus yang menentukan masa depan Indonesia,” tutup Diah. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!