Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada Korban Kecelakaan di Purworejo
Kemudian, korban luka-luka dijamin biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.
Penjaminan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan.
Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan untuk biaya ambulans maksimal Rp 500.000 dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K_ maksimal Rp 1 juta untuk para korban.
Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah juga turun ke lapangan untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Purworejo untuk mendapatkan informasi lengkap tentang kejadian kecelakaan.
Jasa Raharja juga ke rumah sakit untuk melakukan pendataan korban untuk mempercepat pemberian jaminan untuk korban luka-luka dan proses pemberian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.
“Sebagai bagian dari sistem perlindungan dasar negara, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Rivan.
Dia pun mengimbau para pengemudi dan pemilik kendaraan umum maupun barang senantiasa memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan dan selalu mengutamakan keselamatan. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!